SUMBER AJARAN ISLAM
Kemuliaan manusia tidak diukur dengan warna kulit, tidak diukur dengan tinggi postur tubuh, tapi kemuliaan manusia diukur dari ilmu dan amalnya. Maka jangan lewatkan kesempatan emas ini bagi kalian.
SUMBER AJARAN ISLAM
1. Al Qur'an. Isi Al Qur'an itu sehingga kita bisa merasakan bahwa Al Qur'an adalah kitab yang diturunkan oleh Allah SWT karena isinya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia diantaranya
(1) ajaran-ajaran
Tauhid, fiqih dan tasawuf
(2) ilmu pengetahuan
Contoh-contoh ilmu pengetahuan
(3) hal-hal yang ghaib
Tentang Arasy, surga neraka, alam kubur, malaikat. Manusia tidak bisa mengetahui tentang hal yang ghaib. Kalau yang gentayangan itu Jin. Di sekitar kita ada mahluk yang tidak nampak.
(4) sejarah. Qur'an membicarakan masa lalu.
Itulah konten dalam Al Qur'an.
Seandainya Qur'an itu tidak terjaga, betapa sulit kita memegang kebenaran. Adanya Allah, hari akhir, diungkapkan oleh Al Qur'an menjadikan kita yakin seyakin-yakinnya dengan bukti-bukti ilmiah. Fakta yang ghaib dan ilmiah dibuktikan oleh Al Qur'an.
Diturunkan 14 abad yang lalu tapi sudah mengungkapkan fakta ilmiah sampai saat ini dan kedepan.
2. Hadits dan Sunnah. Sumber ajaran kedua.
Hadist adalah apa-apa yang disandarkan dari Nabi. Ucapan, perbuatan, tindakan bahkan diamnya Nabi. Baik sebelum diutus maupun setelah diutus.
Sunnah adalah ketetapan Nabi.
Hadits lebih bersifat umum.
Sunnah bersifat khusus.
Pandangan umum fungsi hadits dan Sunnah.
Fungsinya :
1. Bayan, penjelas dari Al Qur'an. Dalam surat An Nahl ayat ke 44, "wa anjalna ilaika dzikro litubayyina linmas maa nuzzila ilaihim kami telah turunkan kepadamu peringatan-peringatan supaya engkau memberikan penjelasan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada manusia".
Kalimatnya disini litubayyina, bayyana bayyinun bayan. Fungsi hadits atau sunnah adalah sebagai bayan menjelaskan Qur'an. Kalau Bapak melihat fungsi Rasul.
Definisi bayan :
1). Bayan taqrir, menetapkan atau menguatkan. Contoh dalam Qur'an, "famansyahida minkum assyahro falyashum maka barangsiapa diantara kalain menyaksikan hilal maka berpuasalah". Ini ayat yang menyuruh puasa. Maka Nabi memberikan taqrir, "sumu liru'yati wa aftiru liru'yati berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah karena melihat hilal". Hadits ini menguatkan ayat Qur'an tadi. Maka sifat hadits menguatkan Qur'an.
2). Bayan tafsil, memperinci dari sesuatu yang global (umum). Contoh misalnya dalam sholat. Dalam Qur'an tidak kurang ada lebih dari 67 ayat yang memerintahkan sholat aqimissholah. Tapi semuanya mujmal global tidak menjelaskan gimana sholat itu. Maka hadits merinci bagaimana caranya sholat. Nabi bersabda, "shollu kama roatumuni usholli sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat". Nabi mempraktekkan gimana sholat itu dari mulai takbir sampai salam. Fungsi hadits bayan tafsili, Qur'an yang global dijelaskan secara rinci ada pada hadits dan sunnah Rasulullah Saw.
Contoh perintah haji dan umroh. "Wa atimmu Al hajja wal umrota lillah sempurnakanlah oleh kalian haji dan umroh karena Allah". Ini global tapi caranya gimana. Nabi bersabda, "khuju anni manasikakum ambillah dariku manasik-manasik umroh kalian". Nabi mempraktekkan mulai dari ihrom, wukuf, mabit di Muzdalifah, paginya thowaf Ifadah atau lempar jumroh aqobah ula dan wustho, tahallul.
3). Bayan tahsis, pembatasan atau pengecualian dari hukum yang bersifat umum. Contoh Qur'an, "hurrimat alaikum al maitatu wad danu walahmul hinjir diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi". Maka Nabi mentahsis keumuman bangkai, darah. Nabi bersabda, "uhillat lana maitatani wadamani fa ammal maitatani al hut wal jarot wa amma addamani ankabidu wattihal dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah adapun dua bangkai pertama ikan dan belalang dan adapun dua darah yang dihalalkan hati dan limpa". Nabi mentahsis dikecualikan dari yang diharamkan bangkai. Ikan walau sudah jadi bangkai halal dimakan. Belalang yang sudah mati halal.
Darah haram, dikecualikan hati dan limpa boleh dimakan.
Coba perhatikan kok Nabi tahu gitu ya. Ternyata hati itu sumber dari darah. Nabi cerdas, tidak belajar secara formil. Sekarang banyak profesor bodoh. Otaknya pinter tapi korupsi. Berani makan yang haram. Nabi ga sekolah formil tapi cerdas. Hati itu ternyata tempatnya darah. Itulah hebatnya orang-orang pilihan, tahu segala hal. Limpa juga tempat berputarnya darah.
Tapi hati-hati jangan kebanyakan. Makanan yang halal kalau berlebih-lebihan bisa jadi haram mengakibatkan diabetes, kolesterol, asam urat.
Harus halal toyyiban.
Contoh lainnya, "yushikumulloh fi awladikum lidzdzakari mislu hadil untsayain telah mewasiatkan Allah kepada kalian ada harta warisan, perumpamaan dua bagian bagi laki-laki dan satu bagian bagi wanita". Coba jangan pakai emosi, pakai logika ayat ini adil apa tidak? Lihat Ayat yang lain. Ayat ini berkaitan dengan hukum pernikahan. Laki-laki wajib menafkahi istrinya. Adil apa tidak sekarang? Laki-laki ada kelibihan dibanding wanita. Coba kalau nyangkul wanita bisa ga?
Dalam masalah warisan perempuan satu bagian laki-laki dua bagian. Adil kalau dikaitkan dengan ayat yang lain. Dapet dua bagian karena ga dimakan sendiri, karena buat menafkahi istri dan anak-anaknya.
Maka harus dilihat dari keseluruhan. Ternyata disisi lain laki-laki wajib menafkahi wanita. Adil Al Qur'an itu.
Kalau perempuan dapet Rizqi karena ngajar ini menolong suami.
Anak-anak mendapat bagian dari harta pusaka. Nabi mentahsis "laa yaritsu Al Muslimu Al kafiru walal kafiru almukima tidak mewarisi orang tau muslim kepada anak nya yang kafir, sebaliknya anak yang muslim tidak mewarisi kepada irangtua yang kafir"
Fungsi Sunnah, hadits, Rasulullah :
1. Sebagai hakim. Qur'an berbicara, "Inna anzalna ilaika al kitaba baihaqi litahkuma bainannasi bima arokalloh sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada engkau Al kitab dengan Haq supaya engkau menghukumi diantara manusia dengan apa-apa yang Allah telah memperlihatkan kepadamu".
Kalau pandangan umum hanya fungsi hadits dan sunnah, tapi tidak ada fungsi Rasul.
Dalam fiqh ada yang berkaitan dengan hukum ubudiyah, muamalah, munakahah (pernikahan), zinayah (hukuman). Siapa yang bisa menetapkan dan mengeksekusi hukuman? Hakim yang memutuskan. Jaksa yang menuntut. Polisi yang menyelidiki mulai di BAP, kalau sah untuk disidang dikrim SP3. Di kejaksaan dituntut dan disidangkan dan menuntut penjara sekian tahun. Batu hakim memutuskan hukumannya.
Kalau dulu zaman Nabi ga da profesi itu. Semua Nabi yang memutuskan.
Saat itu ayat-ayat berkaitan dengan hukum tidak bisa sembarang yang bisa menghukumi kecuali Nabi. Ayat
"azzamiyatu wazzani fazlidu kulla wahidin minhuma miata jaldah wanita yang berbuat zina".
Wanita harus menutup aurat. Tidak ada zina laki-laki kalau perempuan tidak memulainya.
Wanita lihat laki-laki kalau ada sir maka masuk zina mata. Tapi walaupun ada sir wanita tidak mungkin menzinai. Maka laki-laki ga perlu pakai cadar.
Para ulama fuqoha sepakat, Kalau wajah wanita menjadi fitnah bagi laki-laki maka wajib pakai cadar. Disini kita mengambil yang utama. Nutup aurat ambil yang utama.
Laki-laki suka sama perempuan lihat kakinya atau wajahnya ? Maka wajah itu tempatnya fitnah. Sehingga wajah bagian dari aurat yang wajib ditutupi.
Fitnah itu ada dua, ada yang sampai zina mata, dan zina kemaluan.
Maka yang sudah bercadar jangan dibuka kaya inara. Di medsos memperlihatkan auratnya, maka bagi laki-laki yang melihatnya sekian juta, dosanya semua kesitu. Dosanya numpuk-numpuk dengan media sosial.
Nah ini ayat kaitan hukum. Yang mengeksekusi Nabi Muhammad Saw. Cambuklah seratus cambukan. Bagi yang sudah bersuami istri dirazam sampai mati.
Tapi dalam kasus maiz bin Malik datang kehadapan Nabi aku sudah berbuat zina. Lalu kata Nabi engkau pulang saja taubat kepada Allah. Nabi mukanya marah tapi maiz disuruh pulang. Artinya Nabi yang punya ketetapan ga harus ditegakkan hukum. Maiz sampai 3 kali datang kepada Nabi minta dihukumi razam. Hukum razam itu berdasarkan kesadaran.
Contoh dalam pencurian, "assyariku wassyarikotu faqtu'u pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tanganya". Ketika datang pencuri dan terbukti maka Nabi memotong sampai pergelangan tangannya.
Tidak semua dihukumi potong tangan. Suatu waktu ada pencuri yang mencuri karena ga bisa makan terpaksa mencuri. Maka Umar bin Khattab malah membebaskan dan memberi gandum. Ayat itu ga tekstual, nanti hakim yang menimbang pantas ga dihukumi.
Fungsi Nabi sebagai hakim.
Inilah secara umum fungsi hadits, Sunnah dan Rasul.
Sekarang setelah Nabi tiada, yang menggantikan peran Nabi adalah mursyid ulama
"Al ulama warosatul anbiya para ulama pewaris para Nabi". Peran Rasul dimasa hidupnya digantikan oleh ulama.
Dalam pandangan umum hanya sampai fungsi hadits dan Sunnah, selesai tidak ada fungsi Rasul.
Peran dan fungsi ulama :
Bayan menjelaskan terhadap Qur'an, hadits dan sunnah kekinian. Zaman terus berkembang. Setiap zaman ada aspek kehidupan manusia. Ada politik, ekonomi, sosial budaya. Aspek kehidupan manusia ada yang menurun ga ? Ga ada. Aspek kehidupan manusia meningkat semakin berkembang dengan kemajuan teknologi. Qur'an dan Sunnah Nabi sudah terhenti. Sementara harus menghukumi zaman yang terus berkembang.
Qur'an dan hadits ini semua mutanahiyyah sudah finish selesai sebab sudah berlalu (past tense). Sementara yang disebut dengan zaman disini ada namanya manahi (aspek-aspek kehidupan) politik ekonomi sosial budaya terus berkembang ghoiru mutanahiyyah tidak berhenti.
Dulu zaman Bapak masih kecil mainan mobil-mobilan dari kulit jeruk Bali. Anak sekarang mainan pake game. Zaman terus berkembang.
Qur'an hadits nya mutanahiyyah, zaman ghoiru mutanahiyyah. Kalau Qur'an dan hadits nya berhenti sementara zamannya terus berkembang, disinilah fungsi dan perannya ulama. Qur'an dan hadits Nabi dijelaskan oleh ulama sesuai zamannya, menjelaskan tantangan zaman. Walaupun semodern apapun zamannya Qur'an dan hadits dijelaskan secara kekinian oleh ulama di zaman ini, yang tahu situasi dan kondisi di zamannya. Qur'an dan hadits tidak akan expire karena dijelaskan oleh ulama yang masih hidup.
Imam Nawawi hebat ga di zaman nya? Tapi bisa ga menghukumi di zaman ini?
Yang bisa menghukumi di zaman ini adalah ulama yang hidup di zaman ini yang memiliki pemahaman kekinian.
Kalau tidak hanya terjebak pada tulisan di kitab-kitab, simpang siur terus, khilafiyah dimana-mana.
Contoh bab cadar tadi. Wajib pakai cadar menghindari fitnah besar dan kecil.
Itu saja yang bisa disampaikan. Mudah-mudahan besar manfaatnya semakin tafqquh fiddin menguatkan ilmu dan pemahaman agama kita.
Penulis : @Sidik_Ario_Prasojo
Jamaah Tarekat Idrsiyyah
Komentar
Posting Komentar